KPK Tetapkan Yofi Oktarisza sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA

- 14 Juni 2024, 09:00 WIB
KPK Tetapkan Yofi Oktarisza sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA
KPK Tetapkan Yofi Oktarisza sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA /

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/6/2024).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, akan dilakukan penahanan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 13 Juni hingga 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Asep.

Baca Juga: Sadis! Kecelakaan Truk Menimpa Mobil Hyundai di Penjaringan, Begini Kronologinya!

Penetapan Yofi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Dion Renato Sugiarto (DRS). Yofi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jawa Bagian Tengah) sejak 2017 hingga 2021, diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh perusahaan milik DRS.

"Tersangka DRS memiliki tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya, yang digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA, terutama di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini menjadi BTP Kelas 1 Semarang," jelas Asep.

Penyidik KPK menemukan sejumlah proyek yang diduga terkait dengan korupsi ini, antara lain:

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan 2 Kepala Daerah Termiskin di Kalimantan Selatan

1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) dengan nilai Rp128,5 miliar, menggunakan PT Istana Putra Agung.

2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai Rp49,9 miliar, menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai Rp12,4 miliar, menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

Baca Juga: Ada Jenderal yang Maju di Pilgub Papua 2024, Berikut Rekam Jejak Mathius Fakhiri di Kepolisian

4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 meter antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai Rp37 miliar, menggunakan PT Prawiramas Puriprima.

Menurut Asep, DRS mendapatkan bantuan dari Yofi untuk memenangkan proyek-proyek tersebut. Yofi diduga mengatur agar rekanan tertentu menjadi pemenang lelang dan meminta rekanan sebagai pendamping di setiap lelang.

"Tersangka YO menambahkan syarat khusus pada lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan," kata Asep.

Baca Juga: 3 Poin Deklarasi Relawan Melki NTT, Dukung Melki Laka Lena Menjadi Gubernur NTT

Atas bantuannya, Yofi dan pihak terkait lainnya menerima komisi sebesar 10-20% dari nilai paket pekerjaan. Berikut rincian pembagian persentase fee yang diterima Yofi saat menjabat PPK:

1. Untuk PPK sebesar 4%

2. Untuk BPK sebesar 1-1,5%

3. Untuk ITJEN Kemenhub sebesar 0,5%

4. Untuk POKJA Pengadaan sebesar 0,5%

5. Untuk Kepala BTP sebesar 3%

Baca Juga: Ingin Lolos SKD? Segera Pelajari dengan Cermat Kisi-Kisi Berikut Ini untuk Lolos SKD CPNS Tahun 2024!

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah