WOW ! Ini dia Harta Kekayaan Bakal Calon Gubernur NTT Melki Laka Lena

- 18 Juni 2024, 10:50 WIB
Melki Laka Lena, Waket Komisi IX DPR RI
Melki Laka Lena, Waket Komisi IX DPR RI /dpr.go.id/

OKE FLORES.COM - Melki Laka Lena, seorang politisi muda yang mencuat namanya di panggung politik Indonesia, kini mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dengan latar belakang sebagai anggota DPR RI, Melki membawa harapan besar bagi masyarakat NTT untuk perubahan yang lebih baik.

Namun, dibalik pencalonannya, banyak yang penasaran dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh Melki Laka Lena.

Baca Juga: Pinjam 20 Juta di Bank Mandiri untuk Modal Usaha, Angsuran Hanya Rp 600 Ribuan Selama 3 Tahun

Pada beberapa waktu yang lalu, Partai Golkar telah mengumumkan Emanuel Melkiades Laka Lena sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia juga terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dalam pemilihan umum NTT II tahun 2024.

Laka Lena ditugaskan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara sebagai pejabat publik.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah