Kesimpulan Penggugat Terhadap YPLP PT PGRI Kediri Dalam Sidang PHI

- 18 Juni 2024, 11:34 WIB
Kesimpulan  Penggugat Terhadap YPLP PT PGRI Kediri Dalam Sidang PHI
Kesimpulan Penggugat Terhadap YPLP PT PGRI Kediri Dalam Sidang PHI /

OKE FLORES.COM – Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Dr. Ichsannudin, MM mantan dosen Universitas Nusantara PGRI Kediri (UNP Kediri) versus YPLP PT PGRI mencapai tahap kesimpulan oleh kedua pihak kepada Majelis Hakim.

Diketahui pada Hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 Yusda Setiawan, S.H selaku penasihat hukum Doktor Ichsannudin menyerahkan dokumen yang berisi kesimpulan di Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus.

Berikut petikan kesimpulan yang disampaikan Yusda Setiawan, S.H., Penasihat Hukum Dr. Ichsannudin, M.M selaku Penggugat.

Baca Juga: Menyongsong Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kediri Laksanakan Bakti Religi

Pertama, Bahwa penggugat tetap pada gugatannya yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya Perselisihan Hubungan Industri (PHI) tertanggal gugatan 02 Januari 2024 yang telah terdaftar dalam No. Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby.

Kedua, Bahwa penggugat menolak jawaban Tergugat, kecuali yang diakui kebenarannya oleh tergugat terhadap gugatan penggugat.

Ketiga, Bahwa dalam inti jawaban tergugat adalah tergugat mengakui tentang kewajiban yang harus dibayar kepada penggugat yang menjadi persoalan hanyalah selisih nominal nilai kewajiban yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat, dalam hal ini merupakan ranah kewenangan dari pemeriksaan untuk mengambil keputusan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini.

Keempat, Bahwa, sudah pasti, terbukti dari keterangan para saksi dan buku tabungan bahwa, tabungan Bank Jatim dan BNI Life itu adalah tabungan karyawan atau dosen, bukan tabungan pesangon.

Kelima, Bahwa tentang bagaimana terhadap putusan kewajiban yang harus dibayar dari tergugat kepada penggugat hal ini akan dinilai dari kemampuan pembuktian yang dilakukan dari Penggugat terhadap Tergugat didalam acara pembuktian nantinya sebagai dasar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memberikan putusan terhadap kewajiban Tergugat untuk membayar kepada Penggugat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah