Dalam waktu 30 hari, penyelidikan ini akan mengumumkan hasil pembekuan rekening.
Sebuah laporan dari PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online mencapai Rp 100 triliun hanya dari Januari hingga Maret 2024.
Nilai ini sudah melebihi Rp 600 triliun jika dihitung dari tahun-tahun sebelumnya.
Dana dikirim ke beberapa negara melalui transaksi judi online ini.
Polri mengungkap 1.158 tersangka dalam 792 kasus judi online dari Januari hingga April 2024.
Pada tahun 2023, 116 kasus terjadi dan 1.987 orang didakwa.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Indah Putri Indriani, Kandidat Kuat Calon Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang marak di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Selain itu, pemerintah mengklaim akan memberikan hukuman kepada aparat negara yang terlibat dalam perjudian online.
Ini membutuhkan kerja sama dengan Komite ASN yang independen, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pekerjaan dan Keuangan (Kemenpan RB).