Bagi PNS!  Menkeu Sri Mulyani Tetapkan 3 Uang Tambahan untuk Setiap Golongan 

- 26 Juni 2024, 11:00 WIB
Menteri Keuangan Srimulyani Indrawati
Menteri Keuangan Srimulyani Indrawati /Rusman Biro Pers/Setpres/OkeNTT

OKE FLORES.COM - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah penetapan tiga jenis tunjangan tambahan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tunjangan ini meliputi Uang Makan Lembur, Uang Lembur, dan Uang Makan.

Baca Juga: 3 Kategori Honorer Ini Akan Segera Diangkat Menjadi PPPK! Siapa Mereka Yang Akan Mendapatkan NIP dalam 6 Bulan

Berikut adalah rincian dari ketiga tunjangan tersebut.

1. Uang Makan Lembur

Uang Makan Lembur adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja reguler dan memerlukan tambahan biaya untuk konsumsi.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa para PNS yang harus bekerja lebih lama dari jam kerja normal tetap mendapatkan asupan gizi yang memadai.

  • Syarat dan Ketentuan: Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja melebihi jam kerja resmi, dan harus mengajukan klaim sesuai dengan durasi lembur yang dilakukan.
  • Jumlah Tunjangan: Besarannya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di setiap instansi, namun secara umum, nilainya mencakup biaya makan satu kali.

2. Uang Lembur

Uang Lembur adalah kompensasi finansial bagi PNS yang melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja reguler.

Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk menghargai dan mengakui kontribusi ekstra yang diberikan oleh para PNS.

  • Syarat dan Ketentuan: PNS harus mencatat dan melaporkan waktu lembur mereka, dan lembur tersebut harus disetujui oleh atasan langsung.
  • Jumlah Tunjangan: Besaran uang lembur dihitung berdasarkan jumlah jam lembur yang dilakukan dan disesuaikan dengan tarif lembur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Uang Makan

Uang Makan adalah tunjangan harian yang diberikan kepada PNS untuk mendukung kebutuhan konsumsi selama jam kerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah