Resmi dari Menkeu Sri Mulyani, Inilah Jenis Uang Tambahan untuk PNS Selain Gaji dan Tunjangan

- 3 Juli 2024, 11:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati /Tangkap layar Ig@smindrawati/

OKE FLORES.COM - Pada tanggal tertentu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani kebijakan baru yang mengatur berbagai jenis uang tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), diluar dari gaji pokok dan tunjangan melekat yang sudah diterima.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta mendukung produktivitas mereka dalam melaksanakan tugas negara.

Berikut adalah jenis-jenis uang tambahan yang telah diatur Di tahun 2024 ini, Menkeu Sri Mulyani akan memberikan dana tambahan kepada seluruh PNS aktif dari golongan I hingga IV.

Baca Juga: Butuh Pekerjaan? Rekrutmen BUMN PT Mandiri Utama Finance Minimal D3, Fresh Graduate Buruan Daftar!

Di tahun 2024, Menkeu Sri Mulyani akan memberikan PNS lebih banyak uang daripada gaji pokok dan tunjangan melekat.

PNS aktif dari golongan I hingga IV menerima uang tambahan dari Menkeu Sri Mulyani.

Di Indonesia, profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pilihan karir yang sangat diminati.

Selain memberikan keamanan dan stabilitas, pekerjaan ini juga dilengkapi dengan berbagai tunjangan dan kompensasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan para abdi negara.

Pemerintah terus berusaha untuk mengembangkan skema kompensasi yang lebih luas bagi PNS seiring dengan dinamika zaman dan tuntutan yang semakin kompleks.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 pada 28 April 2023.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Menkeu Sri Mulyani bertujuan untuk menambah insentif bagi PNS ke luar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah