Selain itu, mobil listrik juga lebih ramah lingkungan karena tidak menimbulkan emisi serta tidak bising.
4. Mobil listrik bebas ganjil genap
Berdasar Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pemilik mobil listrik di Jakarta tidak terkena aturan lalu lintas ganjil genap.
5. Biaya pajak lebih murah
Di DKI Jakarta, ada fasilitas gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB yang hanya perlu dibayar 10 persen oleh pemilik mobil.
Demikian daftar kelebihan mobil listrik Wuling Mini Ev dan Chery QQ yang sudah ada di pasaran otomotif dunia termasuk Indonesia, jadi ingin beli?***