Berikut Daftar Motor dan Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak 2023

- 30 Mei 2023, 09:03 WIB
Wuling pamer mobil listrik baru bernama Binggo di PEVS 2023.
Wuling pamer mobil listrik baru bernama Binggo di PEVS 2023. /Pikiran Rakyat/ Raider Satria/

OTOMOTIF, OKE FLORES.com - Motor dan mobil listrik kini bisa jadi salah satu pilihan transportasi. Hal ini setidaknya ditunjukkan oleh penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut yang mengalami lonjakan signifikan di tahun 2022.

Perlu diketahui ada berbagai sebab mengapa motor dan mobil listrik ini mulai laku di pasaran. Salah satunya karena adanya insentif dari masyarakat.

Baca Juga: Berikut Daftar Kelebihan Mobil Listrik Wuling Mini EV dan Chery QQ

Tak banyak yang tahu bahwa ternyata motor dan mobil listrik ternyata bebas pajak. Kedua jenis electric vehicle (EV) ini tak perlu membayar pajak sama seperti kendaraan konvensional lainnya.

Aturan dari motor dan mobil listrik bebas pajak pun sudah dijelaskan dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti apa detail lengkapnya?

Ketentuan mengenai motor dan mobil listrik bebas pajak dibahas oleh akun Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di @ditjenpk pada Rabu, 18 Januari 2023.

Ketentuan mengenai motor dan mobil listrik bebas pajak dibahas oleh akun Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di @ditjenpk pada Rabu, 18 Januari 2023.

Ada dua ketentuan yang membahas bahwa motor dan mobil listrik bebas pajak. Yaitu Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bunyi Aturan

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x