Berikut Daftar Motor dan Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak 2023

- 30 Mei 2023, 09:03 WIB
Wuling pamer mobil listrik baru bernama Binggo di PEVS 2023.
Wuling pamer mobil listrik baru bernama Binggo di PEVS 2023. /Pikiran Rakyat/ Raider Satria/

OTOMOTIF, OKE FLORES.com - Motor dan mobil listrik kini bisa jadi salah satu pilihan transportasi. Hal ini setidaknya ditunjukkan oleh penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut yang mengalami lonjakan signifikan di tahun 2022.

Perlu diketahui ada berbagai sebab mengapa motor dan mobil listrik ini mulai laku di pasaran. Salah satunya karena adanya insentif dari masyarakat.

Baca Juga: Berikut Daftar Kelebihan Mobil Listrik Wuling Mini EV dan Chery QQ

Tak banyak yang tahu bahwa ternyata motor dan mobil listrik ternyata bebas pajak. Kedua jenis electric vehicle (EV) ini tak perlu membayar pajak sama seperti kendaraan konvensional lainnya.

Aturan dari motor dan mobil listrik bebas pajak pun sudah dijelaskan dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti apa detail lengkapnya?

Ketentuan mengenai motor dan mobil listrik bebas pajak dibahas oleh akun Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di @ditjenpk pada Rabu, 18 Januari 2023.

Ketentuan mengenai motor dan mobil listrik bebas pajak dibahas oleh akun Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di @ditjenpk pada Rabu, 18 Januari 2023.

Ada dua ketentuan yang membahas bahwa motor dan mobil listrik bebas pajak. Yaitu Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bunyi Aturan

"Termasuk objek, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Keringanan pajak berupa pengurangan beasara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar 20-30 persen dari DPP yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022)," ucap keterangan di aturan UU PDRD.

Sedangkan aturan terbaru yakni UU HKPD menjelaskan motor dan mobil listrik dikecualikan dari objek pajak pemerintah.

"Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," kata aturan tersebut.

Dijelaskan bahwa ada beberapa tujuan mengapa motor dan mobil listrik bebas pajak.

Beberapa di antaranya yaitu:

-Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan

Mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019

-Diharapkan bisa mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif

Dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Target Soal EV

Rencananya, menurut roadmap yang dibuat pemerintah dalam waktu dekat sudah ada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berkembang di Indonesia.

2 tahun mendatang, diharapkan ada 400.000 mobil listrik dibuat di Indonesia. Sedangkan untuk sepeda motor mencapai 6.000.000 unit.

Kemudian, pada 2030 jumlah kendaraan roda empat mencapai 600.000 unit, dengan motor lisrik mencapai 9.000.000 unit.

Terakhir, pada tahun 2035, diharapkan ada 1.000.000 mobil listrik sudah muncul di Indonesia dan 12.000.000 motor listrik sudah diproduksi di dalam negeri.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x