Sanksi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, dari Tilang hingga Denda Pajak

- 6 Juni 2023, 10:03 WIB
FOTO: MOTOR
FOTO: MOTOR /UNSPLASH/Mufid Majnun

OTOMOTIF, OKE FLORES.com  - Kendaraan yang gagal dalam uji emisi menghadapi berbagai hukuman.

Hal ini dijelaskan oleh Badan Lingkungan Hidup Jakarta.

Asep Kuswanto, Direktur Badan Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, mengumumkan akan memberikan sanksi kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Hukuman pertama adalah denda. 

Menurut Asep Kuswanto, ke depannya akan ada tiga sanksi yang diberlakukan kepada para kendaraan tak lolos uji emisi.

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," ujar Asep Kuswanto dalam keterangan resminya.


Untuk tilang, ada dua skema yang diberikan yaitu untuk sepeda motor akan dikenai denda Rp250 ribu.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) atau lebih akan dikenai denda Rp500 ribu.

Selain itu, ada dua kebijakan lainnya yang akan berlaku bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x