Perbandingan Harga Mobil Listrik di Indonesia Ternyata Lebih Mahal Dibanding Negara- negara Lain

- 8 Juni 2023, 08:13 WIB
Perbandingan Harga Mobil Listrik di Indonesia Ternyata Lebih Mahal Dibanding  Negara- negara Lain
Perbandingan Harga Mobil Listrik di Indonesia Ternyata Lebih Mahal Dibanding Negara- negara Lain /

OKE FLORES.COM- Ombudsman RI mengkritisi harga kendaraan listrik di Indonesia, terutama mobil listrik, masih relatif mahal jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat dan Eropa.

Hery Susanto, seorang anggota Ombudsman RI, melaporkan bahwa menurut informasi yang ia terima dari Komunitas Mobil Listrik Indonesia, biaya sebuah mobil listrik di Indonesia dapat mencapai Rp698 juta per satuannya.

Baca Juga: Berikut 5 Kelebihan Mobil Listrik Chery QQ Lengkap Spesifikasinya

"Sebagai contoh, harga jual mobil listrik Kona Dai Hyundai di Amerika dan Eropa berkisar di harga Rp450 juta, harga jual di Korea Rp350 juta, dan Australia Rp500 juta,"

Kata Hery Susanto dalam konferensi pers penilaian cepat pengawasan pelayanan publik penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan implementasi, yang disiarkan YouTube Ombudsman RI, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Menurut Hery Susanto, dengan kondisi seperti itu, pemerintah RI harus segera memberikan insentif guna mendorong tumbuhnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Adapun insentif fiskal yang diberikan baru berupa potongan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), diskon sampai 90 persen untuk pemasangan home charging, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Dalam pemberian insentif, pemerintah perlu komitmen dan konsisten untuk mengembangkan secara bertahap pertumbuhan kendaraan listrik," kata Hery.

Di samping itu, Ombudsman juga mendapat temuan soal kondisi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang masih terbatas dengan hanya tersedia di kota-kota besar dan kota penyangganya.

Kemudian, Ombudsman juga ada menemukan beberapa SPKLU dalam keadaan rusak dan tidak berfungsi.

"Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," ujar Hery.

Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran pada pemerintah, antara lain memperluas dan memperbanyak penyebaran SPKLU dan SPBKLU dengan memperhatikan sarana pendukungnya seperti petunjuk penggunaan yang jelas, call center yang dapat dihubungi dan responsif, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan, dan perbaikannya jika ada kerusakan.

Masalah lain yang disorot Ombudsman adalah soal penanganan limbah baterai dari kendaraan motor listrik.

Berdasarkan temuan pihaknya, kata Hery, sejumlah limbah baterai hasil konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang masih tersimpan, tanpa proses pengolahan atau daur ulang.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan pemerintah untuk mendorong investor dari bidang industri kendaraan listrik dan stasiun pengisian daya dengan seperangkat insentif yang diberikan.

"Pemerintah juga perlu membuka secara luas dan mendorong investor yang bergerak dalam pengelolaan dan daur ulang limbah baterai yang dihasilkan dari penggunaan kendaraan listrik," ujar Hery.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x