Apakah Motor dan Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak? Simak Ketentuan Aturannya Disini

- 8 Juni 2023, 08:52 WIB
Apakah Motor dan Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak? Simak Ketentuan Aturannya Disini
Apakah Motor dan Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak? Simak Ketentuan Aturannya Disini /Motorbeam/

OTOMOTIF, OKE FLORES. com - Sepeda motor dan mobil listrik kini bisa menjadi kendaraan. Setidaknya hal ini terlihat dari penjualan kendaraan ramah lingkungan ini yang mengalami peningkatan signifikan di tahun 2022.

Perlu diketahui, ada beberapa alasan mengapa sepeda motor dan mobil listrik ini laris manis di pasaran. Salah satunya karena insentif masyarakat.

Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa sepeda motor dan mobil listrik bebas pajak. Kedua jenis kendaraan listrik (EV) ini tidak perlu membayar pajak, tidak seperti kendaraan konvensional lainnya.

Aturan untuk sepeda motor dan mobil listrik bebas pajak juga dijelaskan dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Bagaimana rincian lengkapnya? 

Ketentuan mengenai motor dan mobil listrik bebas pajak dibahas oleh akun Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di @ditjenpk pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut akun tersebut, ketentuan dari kendaraan EV baik motor dan mobil listrik dibahas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ada dua ketentuan yang membahas bahwa motor dan mobil listrik bebas pajak. Yaitu Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bunyi Aturan

"Termasuk objek, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Keringanan pajak berupa pengurangan beasara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar 20-30 persen dari DPP yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022)," ucap keterangan di aturan UU PDRD.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x