TERBARU ! Dalam Pasal RUU ASN Mengatur Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PNS

31 Januari 2023, 17:27 WIB
Mimpi tenaga honorer untuk menjadi ASN bisa menjadi nyata karena ada regulasi yang mengatur tenaga honorer diangkat menjadi PNS. /

 

Okeflores.com - Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi ASN pada tahun 2023.

Mimpi tenaga honorer untuk menjadi ASN bisa menjadi nyata karena ada regulasi yang mengatur tenaga honorer diangkat menjadi PNS.

Nantinya para tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes.

Dengan adanya RUU ASN, para tenaga honorer kini bisa menjadi PNS sesuai dengan mimpinya selama ini.

Baca Juga: Kemdikbud Akan Membagikan Pengumuman Penting Kepara Para Guru Honorer Bulan Februari Mendatang, Ada Apa?

Kabar bahagianya, RUU ASN ini sudah masuk dalam program prolegnas DPR, artinya RUU ini menjadi prioritas untuk dibahas dan dipercepat menjadi UU oleh DPR.

Pasal 131A RUU ASN menerangkan bahwa pengangkatan tenaga honorer yang wajib diangkat secara langsung menjadi PNS adalah pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Dijekaskan dalam pasal 131A ayat 1, bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer, yaitu:

Kategori pertama yakni tenaga honorer yang berpenghasilan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Begini Kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

Kategori kedua yakni tenaga honorer yang penghasilannya bukan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Selanjutnya pada Pasal 131A Ayat 2 RUU ASN yang menjelaskan tentang pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Honorer yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik akan menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Kinerja Ekspor Cukup Baik, Surplus Neraca Perdagangan Tahun 2022 Catatkan Level Tertinggi Dalam Sejarah

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 131A Ayat 3 RUU ASN

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik," bunyi Pasal 131A Ayat 3 RUU ASN.

Dalam pasal RUU ASN tersebut, pemerintah sudah merinci bidang honorer mana yang dianggap penting sehingga harus diangkat menjadi PNS

Kategori bidangnya adalah sebagai berikut ini:

  1. Bidang honorer kesehatan
  2. Bidang honorer pendidikan
  3. Bidang honorer penelitian
  4. Bidang honorer pertanian
  5. Tenaga honorer fungsional
  6. Tenaga honorer administratif.

Dalam RUU ASN Perubahan Atas UU No 5 Tahun 2014, tenaga honorer pada empat bidang di atas harus diangkat menjadi PNS tanpa tes oleh pemerintah.

Pemerintah akan mempertimbangkan empat variabel dalam mengangkat tenaga honorer untuk empat kategori bidang di atas.

Mulai dari berkas administrasi yang lengkap, waktu kerja terlama dan usia pensiun tenaga honorer.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler