Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Tutup, Berikut Gaji yang Didapatkan, Tugas, dan Masa Kerja

2 Februari 2023, 11:17 WIB
Berikut Informasi Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024 Beserta Gaji yang Didapatkan, Tugas, dan Masa Kerja /

Okeflores.com - Berikut informasi mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024 beserta gaji yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih.

KPU Pantarlih atau Panitia Pendaftaran Pemilih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data dalam pemilihan pada tahap Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tentu memiliki kedudukan atau bertugas di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: RESMI DIBUKA, Segera Login Dashboard www.prakerja.go.id dan Simak Cara Dapat Rp 8 juta

Membahas soal gaji KPU Pantarlih Pemilu 2024, gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikam setiap bulannya. Besaran Gaji didapatkan oleh petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) itu sendiri setiap bulanya khususnya di Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000 setiap bulanya.

Baca Juga: CEK DISINI! Daftar Lulusan yang Bisa Lolos Seleksi di prakerja.co.id Gelombang 48 Terbaru 2023

Tugas sebagai Pantarlih sendiri telah disampaikan sebelumnya bahwa tugas Panitia Pendaftaran Pemilih ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihian Umum Nomer 8 tahun 2022.

Tugas sebagai anggota KPU Pantarlih Pemilu 2024

- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.

- Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.

- Menyampaikan hasul dari pencocokan yang telah dilakukan mengenai data pemilih.

-Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.

- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban sebagai KPU Pantarlih Pemilu 2024

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakiran.

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Untuk masa kerja Panitia KPU Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) terhitung mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Demikian uraian informasi KPU Pantarlih Pemilu 2024 beserta gaji yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler