BERIKUT BESARAN GAJI Dua Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dipertahankan Pemerintah Ditahun 2023

21 Februari 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi BERIKUT BESARAN GAJI Dua Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dipertahankan Pemerintah Ditahun 2023/Tangkapan Layar/Setkab /

OKE FLORES.COM - Selamat bagi dua kategori tenaga honorer yang dilirik oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2023.

Bagi para tenaga honorer diharapkan dapat mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti tes CASN 2023.

Membahas penghapusan relawan yang dilaksanakan pemerintah pada 28 November 2023 tentu menimbulkan isu negatif dan positif bagi relawan di seluruh Indonesia.

 

Negatifnya, buruh honorer di seluruh Indonesia kehilangan pekerjaan sekaligus menjadi tulang punggung keluarga Hal ini akan mempengaruhi jumlah pengangguran dan juga tingkat kemiskinan akan meningkat di berbagai provinsi.

Positifnya, pemerintah merekrut sejumlah besar relawan untuk diangkat menjadi ASN dalam CASN 2023 Ini merupakan cara untuk menurunkan angka pengangguran di seluruh Indonesia.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas sudah membenarkan kalau pemerintah akan mengangkat honorer menjadi ASN, khususnya PPPK pada seleksi CASN 2023. Tidak main-main, pemerintah langsung membuka kuota besar untuk rekrutmen PPPK tahun ini.

Plt. Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani dalam akun Instagramnya membagikan info kalau kuota PPPK yang dibuka tahun 2023 mencapai 1 juta formasi.

 

Pemerintah akan memfokuskan honorer dengan kategori Pendidikan dan juga Kesehatan untuk diangkat menjadi ASN, khususnya PPPK. Jika sudah sah menjadi PPPK, para honorer yang dulunya memiliki gaji kecil akan mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah.

ni pastinya akan ada banyak sekali tenaga honorer yang naik statusnya karena lulus dalam seleksi CASN 2023 nanti.

Berikut rincian tunjangan yang akan diterima oleh dua kategori tenaga honorer yang dilirik oleh pemerintah :

 

  1. Tunjangan PPPK bagi suami atau istri, yaitu sebesar 10% dari gaji pokok dan harus dibuktikan dengan surat nikah
  2. Tunjangan PPPK anak, yaitu 2% dari gaji pokok dan ini juga berlaku untuk anak tiri sampai anak angkat
  3. Tunjangan PPPK pangan, dimana akan mendapatkan uang dan beras sebanyak 10 kg
  4. Tunjangan PPPK jabatan, dimana PPPK akan mendapatkan tunjangan apabila sudah menempati jabatan fungsional dan juga jabatan struktural
  5. PPPK akan mendapatkan tunjangan lainnya

Apabila sudah sah menjadi PPPK, maka akan mendapatkan tunjangan yang cukup besar di setiap bulannya dan ini tentu akan membuat hidup ex honorer akan sejahtera.

 

Semangat dan semoga berhasil untuk teman-teman semuanya.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler