RUU Sisdiknas Picu Banyak Kekhawatiran, BSKAP: Guru Tetap dapat Tunjangan Sampai Pensiun

15 Maret 2023, 13:22 WIB
RUU Sisdiknas Picu Banyak Kekhawatiran, BSKAP: Guru Tetap dapat Tunjangan Sampai Pensiun /

 

OKE FLORES.COM - RUU Sisdiknas jadi sorotan masyarakat karena dinilai ada yang janggal di dalamnya.

Diduga tunjangan profesi para guru ditiadakan di dalam RUU Sisdiknas.Hal ini terntu memicu berbagai kekhawatiran.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang

 tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Seperti dikutip OKE FLORES.COM

“Dalam pasal 05 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’.

Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G,

Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.

Dia menambahkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik

berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen,

jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambah Satriwan.

Satriwan melanjutkan hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka.

Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan para guru bersama organisasi profesi guru mesti

 memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG.

“Para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas.

Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi,” kata Iman.

Satriwan melanjutkan hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka.

Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan para guru bersama organisasi profesi guru mesti

 memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG.

“Para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas.

Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi,” kata Iman.

Iman sangat menyayangkan hilangnya pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas.

Padahal, TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek

 Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah

 mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN,

akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," katanya di Jakarta, Ahad.

Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi,

peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum

 tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui

 peningkatan bantuan operasional sekolah yang

 memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," katanya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya,

guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak,

tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," demikian Anindito Aditomo.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler