Catat dan Jangan Lakukan Hal ini! TPG Atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Bisa Dibayar

23 Mei 2023, 13:21 WIB
Catat dan Jangan Lakukan Hal ini! TPG Atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Bisa Dibayar /

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah yang telah lulus tingkat PPG diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hibah guru diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menerima hibah ini. 

TPG diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas guru sebagai tenaga profesional.

Mutu guru dapat ditingkatkan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional.

Tujuan TPG juga untuk mengangkat kualifikasi dan martabat guru sehingga apa yang dulunya dianggap sebagai pejuang yang tidak layak, kini dapat menjadi profesi yang berjasa.  

Pemerintah berwawasan bahwa guru penerima TPG akan menjadi penjaga utama kualitas layanan pendidikan baik di sekolah maupun di madrasah.

Dalam artikel ini, kami membahas alasan mengapa penerima manfaat tidak memenuhi syarat untuk pengembalian dana sertifikasi guru karena alasan tertentu.  

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Bantuan Profesi Guru, Direksi dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Ternyata tidak hanya guru ASN, guru non-ASN juga bisa mendapatkan pengembalian sertifikasi jika lulus TPG.  

Dalam juknis TPG Madrasah 2023 ada beberapa hal yang tidak diberikan saat guru sertifikasi melakukan hal tersebut.

Sebaliknya, jika instruktur CPNS sudah memiliki Sertifikat Instruktur, TPG akan mendapatkan 80% dari gaji pokok petugas Golongan IIIa selama 0 tahun masa kerja. 

Sementara bagi guru dan kepala Madrasah non ASN, dan tidak memiliki SK Inpassing akan memperolah bayaran TPG Rp1.500.000 per bulan.

Baca Juga: MERAPAT YUK! Lakukan 9 Cara Ini Agar Kamu Cepat Wisuda

Di sisi lain, guru dan kepala Madrasah non ASN yang memiliki SK Inpassing akan diberika TPG dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulan.

Berikut ini ada enam hal yang menyebabkan guru yang sudah mendapatkan setifikasi tidak dibayarkannya TPG, yaitu :

1. Tidak hadir secara kumulatif selama 3 hari dalam satu bulan atau lebih tanpa keterangan yang sah.

2. Apabila tidak hadir kerana cuti sakit selama lebih dari 14 hari

3. Melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari dalam satu bulan.

4. Melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara
5. Melaksanakan ibadah naik haji atau umrah dengan dana mandiri tanpa menggunakan hak cuti besar

6. Melaksanakan tugas belajar dengan dana yang bersumber dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor, mulai dari bulan ketujuh perkuliahan sampai dengan selesai masa tugas belajar.

Demikianlah urain penjelasan penerima TPG yang dapat dibatalkan, diberhentikan, atau sertifikasi tidak dibayarkan kepada guru, kepala, dan pengawas Madrasah.

Sebisanya bagi guru yang sudah sertifikasi agar dapat menghindari hal tersebut kecuali kondisi penerima yang meninggal dunia dan memasuki usia pensiun.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler