JOKOWI: RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN

24 Mei 2023, 08:23 WIB
JOKOWI: RESMI MENAIKKAN GAJI 2 KALI, INILAH DAFTAR GAJI 2023 PNS dan PENSIUNAN /Instagram @jokowi

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Selamat Jokowi resmi naikkan gajinya 2x lipat, ini gaji PNS dan pensiunan tahun 2023.

Jokowi dua kali menaikkan gaji pegawai negeri dan pensiunan selama masa kepresidenannya. 

Sejak Jokowi menjabat sebagai presiden Indonesia pada 2014, Jokowi telah melipatgandakan gaji pegawai negeri dan pensiunan.

Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri dan pensiunan dengan tujuan agar pendapatan mereka sejalan dengan harga pasar barang kebutuhan pokok. 

Ketika ada kebutuhan untuk menyesuaikan tingkat perekonomian Indonesia, Jokowi melipatgandakan gaji PNS dan pensiunan.

Jokowi pertama kali menaikkan gaji pegawai negeri dan pensiunan, pada tahun 2015 melalui keputusan pemerintah. 

Peraturannya adalah PP No. 30 Tahun 2015 yang mengatur tentang tingkatan PNS untuk semua golongan.

Mengatur Perubahan ke-17 atas Keputusan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil. 

Selain itu, pada tahun 2019, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS dan pensiunan dengan mengesahkan PP No 15 Tahun 2019.

Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.  

Dan juga untuk gaji pensiunan tertuang pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 beserta besarannya.

Mengatur tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan janda atau dudanya.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Program Indonesia Pintar atau PIP Dukung pendidikan bagi siswa kurang mampu

Berikut daftar gaji 2023 PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV sesuai dengan PP terakhir yang Jokowi sahkan pada 2019, yaitu:

1. Gaji pokok PNS golongan I

- PNS golongan I A: Dari Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

- PNS golongan I B: Dari Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- PNS golongan I C: Dari Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- PNS golongan I D: Dari Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

2. Gaji pokok PNS golongan II

- PNS golongan II A: Dari Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- PNS golongan II B: Dari Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- PNS golongan II C: Dari Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- PNS golongan II D: Dari Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

3. Gaji pokok PNS golongan III

- PNS golongan III A: Dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- PNS golongan III B: Dari Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

- PNS golongan III C: Dari Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- PNS golongan III D: Dari Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

4. Gaji pokok PNS golongan IV

- PNS golongan IV A: Dari Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- PNS golongan IV B: Dari Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

- PNS golongan IV C: Dari Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- PNS golongan IV D: Dari Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- PNS golongan IV E: Dari Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Selanjutnya untuk daftar gaji 2023 pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III IV

- Golongan I, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

- Golongan II, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

- Golongan III, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

- Golongan IV, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

2. Gaji pokok pensiunan PNS janda dudanya golongan I II III IV

- Golongan I, sebesar Rp1.170.600

- Golongan II, mulai dari Rp.170.600 hingga Rp1.375.200

- Golongan III, mulai dari Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000

- Golongan IV, mulai dari Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500

3. Gaji pokok bagi anak yatim piatu PNS yang meninggal dunia golongan I II III IV

- Golongan I, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800

- Golongan II, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500

- Golongan III, mulai dari Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300

- Golongan IV, mulai dari Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600

4. Gaji pokok bagi orang tua PNS yang meninggal dunia golongan I II III IV

- Golongan I, mulai dari Rp312.160 hingga Rp386.960

- Golongan II, mulai dari Rp312.160 hingga Rp549.300

- Golongan III, mulai dari Rp357.220 hingga Rp690.660

- Golongan IV, mulai dari Rp422.280 hingga Rp848.720

Demikian besaran gaji 2023 PNS dan pensiunan PNS yang terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dimana Jokowi menaikkan gaji sebanyak 2 kali, dan daftar di atas adalah penyesuaian gaji terakhir pada 2019.

Sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari Presiden Jokowi untuk menaikkan kembali gaji PNS dan pensiunan.

Namun Jokowi berjanji akan menghitung-hitung dengan Menkeu, Sri Mulyani terkait kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler