PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kabar gembira bagi para pejabat di wilayah Jakarta, 13 gaji akan segera dibayarkan.
Gaji 13 PNS diatur PP No 15 untuk THR 2023 dan gaji 13 untuk tahun 2023.
Jika pegawai negeri termasuk di antara 13 pegawai pemerintah.
Selain itu, per 5 Juni 2023, sebanyak 13 PNS berhak menerima gaji.
Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Akan Cair 5 Juni 2023
Hal ini sejalan dengan SP2D Kementerian Keuangan yang akan diterbitkan pada 5 Juni 2023.
Artinya, pejabat di Jakarta juga akan menerima 13 gaji pada 5 Juni mendatang.
Bagian ke-13 dari gaji PNS terdiri dari:
a) gaji pokok;
b) tunjangan keluarga;
C. bantuan pangan;
D. Tunjangan jabatan atau umum; dan
e) 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: Sri Mulyani Bahas Soal Kenaikan Gaji PNS
Oleh karena itu, PNS yang bekerja di Jakarta akan menerima 13 gaji pada hari ini. ***