Jalur Zonasi untuk SMA Negeri di Jawa Tengah Jelang PPDB Jateng 2023

7 Juni 2023, 10:06 WIB

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Zonasi jalur SMA Negeri se-Jawa Tengah menjadi pilihan paling banyak diminati sebelum menerima siswa baru atau program PPDB Jateng 2023.

Dengan adanya bantuan jalur zona, memudahkan calon siswa untuk mengurus berbagai kebutuhan terkait PPDB Jateng 2023 di SMA Negeri Jateng.

Hal ini dikarenakan jarak perumahan yang lebih dekat dengan SMA Negeri tersebut sehingga lebih mudah mendapatkan informasi langsung dari panitia melalui PPDB Jateng 2023. 

Meskipun terkait informasi lengkap pada PPDB Jateng 2023 juga dapat dilakukan secara online yakni dengan mengakses situs https://ppdb.jatengprov.go.id.

Namun, keterangan maupun penjelasan dari panitia pelaksana terkait pelaksanaan PPDB Jateng 2023 lebih mudah dipahami bagi para calon peserta didik.

Selain itu, persyaratan dan ketentuan lain hingga dokumen atau berkas yang diperlukan guna PPDB dapat ditanyakan langsung kepada panitia secara gamblang.

Baca Juga: Recommended Buat Kamu Lanjut Kuliah! 20 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi THE Impact Rankings 2023

Untuk itu, berikut kami sajikan informasi persyaratan dan ketentuan terkait PPDB Jateng 2023 untuk SMA Negeri di Jawa Tengah pada Jalur Zonasi.

Persyaratan Jalur Zonasi untuk SMA Negeri di Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

1. Buku rapor SMP sederajat.

2. Surat keterangan nilai rapor semester I sampai dengan V SMP sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP, ijazah program paket B, ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama maupun setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan di Provinsi Jawa Tengah.

6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama.

7. Piagam prestasi atau penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang bagi yang memiliki.

Ketentuan seleksi Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023 pada SMA Negeri adalah sebagai berikut:

1. Seleksi dilakukan dengan urutan:

- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

- Usia yang paling tinggi calon peserta didik.

2. Seleksi jalur zonasi khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.

Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi atau kejuaraan bagi yang memiliki.

3. Calon peserta didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah sebagai berikut:

- Jalur zonasi

- Jalur afirmasi

- Jalur prestasi.

Ketentuan lainnya terkait Jalur Zonasi adalah sebagai berikut:

- Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Zonasi pada PPDB Jateng 2023 paling sedikit yakni 55 persen dari daya tampung.

- Daya tampung dilakukan dengan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.

- Kuota jalur zonasi termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling
banyak 12 persen dari daya tampung.

- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Ponpes tersebut.

- Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga atau KKO.

Sementara untuk pelaksanaan PPDB di wilayah Jawa Tengah yakni dimulai pada 12 Juni 2023 untuk pengumuman pendaftaran.

Sedangkan awal tahun ajaran baru 2023/2024 SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah yakni dijadwalkan pada 17 Juli 2023.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler