BKD Jatim Rilis Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK, Segini Jumlah Peserta yang Lulus Seleksi...

18 Oktober 2023, 10:41 WIB
BKD Jatim Rilis Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK, Segini Jumlah Peserta yang Lulus Seleksi... /dok. instagram @bkdjatim

 

OKE FLORES.COM - BKD Jatim rilis pengumuman seleksi administrasi CASN 2023, mencakup informasi tentang jumlah peserta dan ketentuan sanggah seleksi administrasi PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Timur. 

Untuk pelamar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis di seluruh Provinsi Jawa Timur, disarankan untuk memperhatikan pengumuman ini hingga selesai.

Melansir Beritasoloraya.com Rabu 18 Oktober 2023, jumlah peserta yang lulus tahap seleksi administrasi PPPK Provinsi Jawa Timur tercantum dalam Pengumuman No.800.1.13.2/17614/204/2023.

Baca Juga: Menpan RB Pastikan Tak Ada Kecurangan Pada Seleksi CASN 2023, Diselenggarakan Akuntabel dan Transparan

Namun, hanya PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang terdaftar. Ini adalah datanya:

PPPK Tenaga Kesehatan

Total Pelamar: 4.122 peserta.

Memenuhi Syarat (MS): 3.528 peserta.

Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 594 peserta.

PPPK Tenaga Teknis

Total Pelamar: 10.434 peserta.

Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4.252 peserta.

Memenuhi Syarat (MS): 6.182 peserta.

Di atas adalah hasil kelulusan sementara; peserta yang semula dinyatakan tidak lulus atau TMS dapat berubah menjadi MS setelah masa sanggah atau sebaliknya.

Sementara itu, Pengumuman No. 800.1.13.2/17618/204/2023 dan pengumuman lainnya menyatakan bahwa Final Verifikasi dan Pengumuman Hasil Verifikasi dilaksanakan hari ini untuk PPPK Guru di bawah Pemprov Jatim.

Selanjutnya, PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis dapat mengajukan sanggah mulai 19 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB hingga 21 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB jika mereka tidak setuju dengan alasan atau hasil seleksi administrasi.

Tidak ada pengaduan yang diterima langsung oleh Panitia Seleksi; pengaduan dapat diajukan melalui akun SSCASN BKN masing-masing peserta.

Selanjutnya, perlu diingat bahwa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan alasan ketidaklulusan peserta dengan mengacu pada dokumen yang pertama kali dimasukkan atau diupload.

Peserta yang berhak mengajukan sanggah harus memenuhi persyaratan dan mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Standar).**

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com

Tags

Terkini

Terpopuler