Setiap siswa akan mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing. Rinciannya ialah:
1. Siswa SD, MI, dan Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
2. Siswa SMP, MTs, dan Paket B akan mendapatkan dana PIP Rp750 ribu per tahun.
3. Siswa SMA, SMK, MA, MAK, dan Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun
Buat para siswa yang tidak termasuk dalam daftar penerima PIP Kemdikbud, jangan khawatir, berikut tersaji cara mendaftar jadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Demikian informasi terkait bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa siswi tahun 2023.***