TERBARU ! Dalam Pasal RUU ASN Mengatur Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PNS

- 31 Januari 2023, 17:27 WIB
Mimpi tenaga honorer untuk menjadi ASN bisa menjadi nyata karena ada regulasi yang mengatur tenaga honorer diangkat menjadi PNS.
Mimpi tenaga honorer untuk menjadi ASN bisa menjadi nyata karena ada regulasi yang mengatur tenaga honorer diangkat menjadi PNS. /

 

Okeflores.com - Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi ASN pada tahun 2023.

Mimpi tenaga honorer untuk menjadi ASN bisa menjadi nyata karena ada regulasi yang mengatur tenaga honorer diangkat menjadi PNS.

Nantinya para tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes.

Dengan adanya RUU ASN, para tenaga honorer kini bisa menjadi PNS sesuai dengan mimpinya selama ini.

Baca Juga: Kemdikbud Akan Membagikan Pengumuman Penting Kepara Para Guru Honorer Bulan Februari Mendatang, Ada Apa?

Kabar bahagianya, RUU ASN ini sudah masuk dalam program prolegnas DPR, artinya RUU ini menjadi prioritas untuk dibahas dan dipercepat menjadi UU oleh DPR.

Pasal 131A RUU ASN menerangkan bahwa pengangkatan tenaga honorer yang wajib diangkat secara langsung menjadi PNS adalah pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Dijekaskan dalam pasal 131A ayat 1, bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer, yaitu:

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x