Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Tutup, Berikut Gaji yang Didapatkan, Tugas, dan Masa Kerja

- 2 Februari 2023, 11:17 WIB
Berikut Informasi Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024 Beserta Gaji yang Didapatkan, Tugas, dan Masa Kerja
Berikut Informasi Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024 Beserta Gaji yang Didapatkan, Tugas, dan Masa Kerja /

- Menyampaikan hasul dari pencocokan yang telah dilakukan mengenai data pemilih.

-Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.

- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban sebagai KPU Pantarlih Pemilu 2024

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakiran.

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Untuk masa kerja Panitia KPU Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) terhitung mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Demikian uraian informasi KPU Pantarlih Pemilu 2024 beserta gaji yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah