Berikut Gaji dan Tunjangan Guru Tahun Ini .

- 27 Februari 2023, 10:18 WIB
Berikut penjelasan tentang jenis dan besaran tunjangan guru 2023, baik untuk guru sertifikasi maupun yang belum sertifikasi berdasarkan peraturan resmi dari Mendikbud dan Menkeu.
Berikut penjelasan tentang jenis dan besaran tunjangan guru 2023, baik untuk guru sertifikasi maupun yang belum sertifikasi berdasarkan peraturan resmi dari Mendikbud dan Menkeu. /Eko Anug

OKE FLORES .COM-Saat ini banyak yang mencari jenjang tunjangan profesi guru, syarat memperoleh TPG non-PNS 2023, jenjang sertifikasi guru, dan tunjangan sertifikasi yang dibebaskan dalam UU Sisdiknas. Simak daftar gaji dan kompensasi guru profesional terbaru. Setelah sertifikat tidak ada PPG dikapur dalam RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.

Pemerintah telah mengumumkan akan mulai membahas rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, Undang-Undang Sistem Pendidikan, mulai pertengahan tahun 2022. Yang memicu persoalan, tak ada pasal mengenai tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas itu. Padahal di UU sebelumnya, TPG termuat di dalamnya.
Padahal TPG selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru. Dengan adanya TPG, menjadi banyak lulusan SMA yang tertarik menjadi seorang guru. Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah menerapkan strategi dna upaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui beberapa langkah.
Langkah yang dimaksud ialah mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru. Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.
Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.#
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru: Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG di RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.***

Editor: Inggriani Cendrajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x