GAJI PNS dan PPPK NAIK TAHUN INI! Berikut Besaran Gaji PPK dan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

- 15 Maret 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

OKE FLORES.COM - Berikut ini informasi tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK dan PNS yang diketahui naik ditahun 2023.

Sementara itu, Pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan juga bonus sesuai peraturan perundang-undangan khusus yaitu PP No. 49 Tahun 2018.

Diberikannya gaji dan tunjangan kepada PPPK dan PNS berdasarkan jenis golongan, pangkat, dan jabatan yang dimiliki.

Baca Juga: CPNS 2023: BERIKUT Syarat Menjadi ASN Tanpa Seleksi yang Dijamin Pemerintah

Dipastikan gaji dan tunjangan tersebut bakal diterima setiap bulannya, dikarenakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 98 tahun 2020.

Dalam PP tersebut, pada pasal 5 PP dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di intansi pusat ditanggung APBN pusat.

Contohnya, gaji PPPK yang bekerja pada instansi kementerian atau lembaga negara yang setingkat, ini yang ditanggung APBN.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x