Begini Pesan Ketua Ombudsman RI Provinsi NTT untuk Seluruh Pengelola SMA di NTT

- 29 Maret 2023, 17:38 WIB
Begini Pesan Ketua Ombudsman RI Provinsi NTT untuk Seluruh Pengelola SMA di NTT
Begini Pesan Ketua Ombudsman RI Provinsi NTT untuk Seluruh Pengelola SMA di NTT /Mariano Parada/OkeNTT

Baca Juga: Kapolres Mabar dan 473 Pamen dan Pati Dimutasi, AKBP Ari Satmoko Jadi Kapolres Mabar

Ia mengatakan pengelola sekolah tidak bisa mengembalikan siswa atau menahan kartu ujian hanya karena belum membayar SPP dan biaya komite.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa retribusi pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau penilaian hasil belajar peserta didik. persetujuan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, lanjutnya, merupakan amanat konstitusi, sehingga negara melalui pemerintah dan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional.

“Oleh karena itu, logika pemberian layanan pendidikan tidak bisa menggunakan logika bisnis, yaitu menahan pemberian barang atau jasa jika pembeli belum membayar pembayaran atau hak retensinya,” katanya.

Ia mengatakan, biaya sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Pihak sekolah mohon memanggil orang tua siswa untuk membayar biaya sekolah tanpa harus mengasosiasikan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.

“Bagi sekolah yang masih meliburkan siswanya atau tidak memberikan kartu ujian kepada siswanya dengan alasan belum dibayarkannya SPP, hendaknya melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT,” demikian Darius Beda Daton.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x