Begini Pesan Ketua Ombudsman RI Provinsi NTT untuk Seluruh Pengelola SMA di NTT

- 29 Maret 2023, 17:38 WIB
Begini Pesan Ketua Ombudsman RI Provinsi NTT untuk Seluruh Pengelola SMA di NTT
Begini Pesan Ketua Ombudsman RI Provinsi NTT untuk Seluruh Pengelola SMA di NTT /Mariano Parada/OkeNTT

Okeflores.com - Ketua Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, mengingatkan pengelola SMA (Sekolah Menengah Atas) di NTT untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian sekolah. Hal ini menyusul adanya laporan dari masyarakat bahwa beberapa sekolah di NTT melarang

siswa untuk mengikuti ujian sekolah karena tidak membayar uang spp.

“Sekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian dengan alasan apapun, termasuk karena belum membayar iuran pembangunan pendidikan dan biaya panitia,” katanya dilansir okeflores.com dari laman Antara, di Kupang, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan, Begini Pesan Kapolda NTT

Pihaknya telah menerima beberapa laporan dari orang tua siswa SMA Kelas XII di sejumlah sekolah negeri yang mengadukan anaknya diminta pihak sekolah untuk melunasi tunggakan SPP dan biaya panitia sehingga mereka bisa mengikuti ujian.

Beberapa siswa, kata dia, tidak diberikan kartu ujian sebagai syarat mengikuti ujian sekolah.

Menanggapi beberapa keluhan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan langkah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk melanjutkan ke sekolah masing-masing.

Baca Juga: Kapolres Mabar dan 473 Pamen dan Pati Dimutasi, AKBP Ari Satmoko Jadi Kapolres Mabar

Ia mengatakan pengelola sekolah tidak bisa mengembalikan siswa atau menahan kartu ujian hanya karena belum membayar SPP dan biaya komite.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa retribusi pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau penilaian hasil belajar peserta didik. persetujuan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, lanjutnya, merupakan amanat konstitusi, sehingga negara melalui pemerintah dan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional.

“Oleh karena itu, logika pemberian layanan pendidikan tidak bisa menggunakan logika bisnis, yaitu menahan pemberian barang atau jasa jika pembeli belum membayar pembayaran atau hak retensinya,” katanya.

Ia mengatakan, biaya sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Pihak sekolah mohon memanggil orang tua siswa untuk membayar biaya sekolah tanpa harus mengasosiasikan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.

“Bagi sekolah yang masih meliburkan siswanya atau tidak memberikan kartu ujian kepada siswanya dengan alasan belum dibayarkannya SPP, hendaknya melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT,” demikian Darius Beda Daton.

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x