2. Siswa dari keluarga rentan miskin
3. Siswa dari keluarga peserta PKH
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana
7. Siswa yang drop out
8. Adanya kelainan fisik, korban musibah, atau orang tua terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, memiliki lebih dari 3 saudara
9. Peserta dari Lembaga kursus atau pendidikan non formal.
Jika telah memenuhi syarat sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2023 segera cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.***