Dapat Gaji 13 Bukan Hanya ASN, TNI, Polri dan Pensiunan PNS, Kategori Ini Juga Dapat!

- 16 Mei 2023, 09:40 WIB
Foto/Jokowi
Foto/Jokowi /Instagram/jokowi

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kabar gembira bagi ASN di Indonesia, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan langsung kabar gaji ke-13 itu dalam konferensi pers pada 29 Maret lalu.

Tentu saja, pembayar tarif ke-13 seperti ASN sangat senang dengan kabar baik ini.

Namun perlu diingat bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia.

Kategori penerima gaji ke-13 juga resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan kelas mana yang berhak atas gaji ke-13.

Para penerima gaji ke-13 antara lain adalah :

- PNS dan CPNS,

- PPPK,

- TNI,

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x