PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kabar gembira bagi ASN di Indonesia, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan langsung kabar gaji ke-13 itu dalam konferensi pers pada 29 Maret lalu.
Tentu saja, pembayar tarif ke-13 seperti ASN sangat senang dengan kabar baik ini.
Namun perlu diingat bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia.
Kategori penerima gaji ke-13 juga resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan kelas mana yang berhak atas gaji ke-13.
Para penerima gaji ke-13 antara lain adalah :
- PNS dan CPNS,
- PPPK,
- TNI,