Catat dan Jangan Lakukan Hal ini! TPG Atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Bisa Dibayar

- 23 Mei 2023, 13:21 WIB
Catat dan Jangan Lakukan Hal ini! TPG Atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Bisa Dibayar
Catat dan Jangan Lakukan Hal ini! TPG Atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Bisa Dibayar /

Baca Juga: MERAPAT YUK! Lakukan 9 Cara Ini Agar Kamu Cepat Wisuda

Di sisi lain, guru dan kepala Madrasah non ASN yang memiliki SK Inpassing akan diberika TPG dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulan.

Berikut ini ada enam hal yang menyebabkan guru yang sudah mendapatkan setifikasi tidak dibayarkannya TPG, yaitu :

1. Tidak hadir secara kumulatif selama 3 hari dalam satu bulan atau lebih tanpa keterangan yang sah.

2. Apabila tidak hadir kerana cuti sakit selama lebih dari 14 hari

3. Melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari dalam satu bulan.

4. Melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara
5. Melaksanakan ibadah naik haji atau umrah dengan dana mandiri tanpa menggunakan hak cuti besar

6. Melaksanakan tugas belajar dengan dana yang bersumber dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor, mulai dari bulan ketujuh perkuliahan sampai dengan selesai masa tugas belajar.

Demikianlah urain penjelasan penerima TPG yang dapat dibatalkan, diberhentikan, atau sertifikasi tidak dibayarkan kepada guru, kepala, dan pengawas Madrasah.

Sebisanya bagi guru yang sudah sertifikasi agar dapat menghindari hal tersebut kecuali kondisi penerima yang meninggal dunia dan memasuki usia pensiun.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x