PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Sri Mulyani meneken PMK baru yang menyatakan petugas Kelas III akan mendapat tambahan Rp 814.000.
Sri Mulyani resmi meneken PMK baru yang menyatakan PNS Golongan III akan mendapat tambahan Rp814.000.
Jika anda tergabung dalam PNS Golongan III, selamat, dengan tayangnya PMK baru Sri Mulyan, anda akan mendapatkan tambahan Rp 814.000 setiap bulannya.
PMK yang baru adalah PMK nomor 49 tahun 2023 dengan standar biaya masukan tahun 2024.
Mengenai tambahan uang Rp814 ribu itu peruntukannya adalah anggaran makan.
Hitungannya adalah setiap PNS Golongan III setiap hari akan mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000.
Baca Juga: Apa Itu Rapor Pendidikan Versi 2.0 Untuk Satuan Pendidikan? Simak Selengkapnya
Artinya, jika Rp37.000 dikali 22 hari kerja maka sama dengan Rp814.000
PNS Golongan lain juga sebetulnya mendapatkan tambahan uang makan.
Tapi nilai nominalnya berbeda.