PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Setelah Sri Mulyani meresmikan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, penghargaan yang didapat tidak hanya untuk pejabat.
Pasalnya, PMK yang disampaikan Sri Mulyan memperjelas besaran nominal honor yang hampir sama dengan jenjang PNS.
Namun, perlu juga dicatat bahwa jika mengacu pada PMK yang diperkenalkan oleh Sri Mulyan, semua pekerja sukarela digaji tidak jauh dari gaji PNS.
Merujuk langsung pada PMK 2023 nomor 49, yakni tentang tarif dasar masuk tahun anggaran 2024, disebutkan 4 golongan honorer mendapat gaji setara PNS;
1. Satpam
2. Pengemudi
3. Petugas Kebersihan
4. Pramubakti
Baca Juga: Bekal Awal Sebelum Masuk Dunia Pendidikan, Berikut 3 Tips Mengajar Anak Berhitung Dengan Mudah