PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Sebagai menteri keuangan yang baru, Sri Mulyani mengesahkan peraturan terbaru pada APBN 2024.
Dalam aturan anggaran tersebut tentunya menjadi acuan yang paling penting untuk menentukan pengeluaran anggaran dari masing-masing otoritas.
Pemesanannya adalah PMK nomor 49 tahun 2023 yang merupakan standar biaya grosir tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Jokowi: Aturan Batas Usia Pensiunan ASN
Aturan yang disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani termasuk aturan anggaran yang menyenangkan pejabat.
Tidak sia-sia, karena peraturan mengatur bahwa PNS mendapat tunjangan makan yang berbeda-beda tergantung pangkatnya.
Oleh karena itu, pasal ini membahas tentang tambahan uang makan yang diterima petugas Golongan III.
Petugas kelas III akan merasakan dampak yang signifikan karena adanya tambahan uang makan sebesar Rp 37.000.
Baca Juga: PT Taspen: 5 Juni Pencairan Gaji 13, SP2D Telah Diterbitkan