Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2023 Di Bawah Naungan Kemendikbudristek dan Kemenag

- 29 Mei 2023, 13:41 WIB
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini. /Kemendikbud ristek/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memperbaharui Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Guru (TPG).

Biaya TPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda.
Jadi apakah ada panduan teknologi baru untuk TPG 2023?

Perlu diketahui bahwa TPG berasal dari dua kementerian, yang pertama untuk perempuan dan laki-laki berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kemudian bapak lainnya adalah seorang ibu yang melapor ke kementerian agama atau kementerian agama.

Baca Juga: PNS Golongan III Dana Sebesar Setengah Juta Rupiah Akan Masuk Rekening PNS

Bapak Ibu sekalian, petunjuk teknis Kemendikbud tetap menggunakan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.

Untuk Permendikbud dan Permenristek Nomor 4 Tahun 2022, sampai saat ini belum ada peraturan pengganti tentang petunjuk teknis pemberian TPG.

Isi Petunjuk Teknis pada Pasal 4 menyebutkan bahwa TPG diberikan setiap bulan kepada guru ASN di daerah.

Oleh karena itu, bapak ibu yang berstatus PNS dan PPPK dan dinyatakan bersertifikat berhak mengikuti aturan sertifikasi TPG atau pemerintah setiap bulan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x