Sri Mulyani: Uang Lembur bagi PNS Golongan I dan II Mencapai 2 Juta

- 1 Juni 2023, 09:46 WIB
Sri Mulyani:  Uang Lembur bagi PNS Golongan I dan II Mencapai 2 Juta
Sri Mulyani: Uang Lembur bagi PNS Golongan I dan II Mencapai 2 Juta /ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Alhamdulillah Alhamdulillah Official Grup I dan II karena ada kabar gembira dari Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Kemenkeu) meresmikan peraturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan baru tersebut berlaku untuk pembayaran tambahan berupa uang lembur bagi PNS golongan karir I dan II.

Pada tahun 2023, berbeda dengan tahun sebelumnya, Sri Mulyani menaikkan nominal gaji lembur pejabat I dan II.

Tunjangan lembur bagi pejabat Golongan I dan Golongan II merupakan uang yang dibayarkan oleh Sri Mulyan di luar gaji pokok.

Baca Juga: Kemendikbud : PPPK Secara Otomatis Berlanjut Masa Kerjanya Hingga Pensiun

Dengan peruntukan yang lebih menarik tentunya akan meningkatkan kepuasan kerja para PNS golongan I dan II.

Perlu diketahui informasi tentang peraturan baru tentang peningkatan lembur khususnya PNS golongan I dan II.

Peraturan lembur bagi pegawai negeri diatur dalam PMK No. 125/PMK.05/2009 Tahun 2009, yang mengatur tentang uang lembur dan uang lembur pegawai negeri sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x