PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Alhamdulillah Alhamdulillah Official Grup I dan II karena ada kabar gembira dari Sri Mulyani
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Kemenkeu) meresmikan peraturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan baru tersebut berlaku untuk pembayaran tambahan berupa uang lembur bagi PNS golongan karir I dan II.
Pada tahun 2023, berbeda dengan tahun sebelumnya, Sri Mulyani menaikkan nominal gaji lembur pejabat I dan II.
Tunjangan lembur bagi pejabat Golongan I dan Golongan II merupakan uang yang dibayarkan oleh Sri Mulyan di luar gaji pokok.
Baca Juga: Kemendikbud : PPPK Secara Otomatis Berlanjut Masa Kerjanya Hingga Pensiun
Dengan peruntukan yang lebih menarik tentunya akan meningkatkan kepuasan kerja para PNS golongan I dan II.
Perlu diketahui informasi tentang peraturan baru tentang peningkatan lembur khususnya PNS golongan I dan II.
Peraturan lembur bagi pegawai negeri diatur dalam PMK No. 125/PMK.05/2009 Tahun 2009, yang mengatur tentang uang lembur dan uang lembur pegawai negeri sipil (PNS).