PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kali ini disebutkan ada 6 kelas guru yang tidak bisa menerima hibah sertifikasi guru.
Meski keenam kelompok guru tersebut memiliki sertifikat mengajar atau sudah bersertifikat, namun mereka tidak mendapatkan bonus kualifikasi guru.
6 kelas mana yang tidak menerima pengembalian uang untuk sertifikat guru?
6 kelas pertama adalah guru yang TPG-nya ditanggung Kemenag.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Rekrutmen Guru PPPK Pakai Marketplace, Berlaku 2024
Persesjen nomor 8 tahun 2022 merupakan perubahan atas Persjen Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021, yang mengatur tentang juklak pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru honorer (PNS) dan tidak berlaku bagi guru ASN atau PNS.
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Profesi.
Guru agama yang diangkat dan gaji profesinya ditanggung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Guru yang memiliki guru PPPK menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 MPR Tahun 2022.