Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Akan Cair 5 Juni 2023

- 31 Mei 2023, 10:47 WIB
 Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Akan Cair 5 Juni 2023
Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Akan Cair 5 Juni 2023 /Tangkap layar kemenkeu.go.id

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani menegaskan gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan pada 5 Juni 2023.

Jumlah gaji ke-13 membantu karyawan memenuhi kebutuhan pendidikan dan biaya lain anak-anaknya.

Pembayaran gaji seluruh PNS, TNI, dan Polri diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan gaji 13 PNS tersebut merupakan total gaji pokok ditambah tunjangan terkait gaji.

Baca Juga: Kemenag: Perubahan Kelender Pendidikan Madrasah, Pembagian Rapor Semester Ikut Bergeser

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Bagian ke-13 dari gaji PNS berdasarkan Pasal 6 Keputusan Pemerintah (VP) 15 Tahun 2023.

Gaji ke-13 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- Bantuan pangan
- Kedamaian tugas atau tunjangan umum
- Biaya kinerja 50 persen

Badan kota yang menghasilkan pendapatan tambahan harus memperhatikan kinerja kekuatan keuangan daerah.

Selain itu, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan tatanan dan status.

Di bawah ini adalah perkiraan gaji ke-13 yang akan Anda terima.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x