Selain itu, dalam PP No. 15 Tahun 2023, petunjuk operasional pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan sekaligus.
Jadi, pada 5 Juni nanti, akan ada beberapa PNS dan pensiunan yang mendapat 13 gaji.
Tetapi beberapa tidak.
Baca Juga: Junimart Girsang: Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK dengan Layanan Pengaduan Online
Dan jika tidak sampai pada bulan Juni, maka pembayaran baru dilakukan setelah bulan Juni. ***