PNS Diperbolehkan Poligami, Berikut Penjelasan Dari BKN

- 2 Juni 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya /danu hidayatur rahman/pexels

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Baru-baru ini pada Kamis, 25 Mei 2023, Badan Layanan Negara (BKN) menggelar rapat.

BKN mengeluarkan pernyataan bahwa aturan poligami berlaku bagi PNS
Aturan poligami PNS diatur dalam Keputusan Pemerintah No. 10 Tahun 1983.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa PNS laki-laki boleh berpoligami, tetapi harus memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Sering Gagal Melamar Pekerjaan? Berikut 3 Kesalahan Jobseeker Saat Melamar Pekerjaan!

Dan diharamkan bagi PNS ya kalau jadi istri kedua, ketiga atau keempat. Di Indonesia sendiri, poligami diperbolehkan menurut hukum agama Islam.

Yang tentunya sama, harus memenuhi syarat pra poligami.

Menurutnya, karyawan yang berpoligami harus melaporkan status pernikahannya kepada manajernya.

Dan selain mengatur syarat bagi PNS untuk melakukan poligami, PNS yang ingin bercerai harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasannya.

Baca Juga: Ini Perbedaan Gelar PhD dan Doktor di Dunia Akademik

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x