Cek Selengkapnya Disini!! Honorer Segera Alih Status jadi ASN, 4 Kanreg BKN sudah tetapkan NIK

- 15 Juni 2023, 14:22 WIB
Ini baru woke! Honorer segera alih status jadi ASN, 4 Kanreg BKN sudah tetapkan NIK
Ini baru woke! Honorer segera alih status jadi ASN, 4 Kanreg BKN sudah tetapkan NIK /

OKEFLORES.com - Pegawai honorer segera berubah status menjadi ASN, setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Nomor Induk Kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI Kepegawaian PPPK).

Berita positif ini pasti sangat membahagiakan bagi pegawai honorer, di saat sedih dan khawatir memikirkan nasib yang tidak pasti.

Belum lagi rencana pemerintah menghilangkan tenaga kerja honorer yang tidak mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi ASN, semakin mendekati kenyataan.

Namun, sekarang semangat itu muncul kembali bagi tenaga kerja honorer yang lulus PPPK 2022, karena BKN telah memperbarui informasi terbaru mengenai Nomor Induk Pegawai Pemerintah PPPK (NIP PPPK).

Penting bagi honorer untuk bisa memperoleh NIP PPPK, dengan NIP honorer akan mendapat perlindungan hukum, jaminan sosial, serta hak-hak lain seperti gaji, dan tunjangan. Bagi BKN NIP PPPK merupakan acuan untuk menetapkan persetujuan dan menerbitkan surat perjanjian kerja (kontrak) bagi honorer yang lulus seleksi.

Baca Juga: Wow!! Perkuat Jaringan, MMKSI Bangun Jaringan Diler di Bogor

Informasi teranyar dari BKN mengabarkan, status penetap Nomor Induk PPPK telah diterbitkan melalui 4 Kanreg (Kantor wilayah kerjanya masing-masing).

Berikut 4 Kanreg yang telah menerbitkan NIP PPPK :

Kanreg 1 Yogyakarta

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: UN News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x