Sri Mulyani Telah Resmikan, PNS, TNI, Polri Dapat Uang Tunjangan Lauk Pauk dari Pemerintah

- 22 Juni 2023, 14:42 WIB
tukin dihapus, Menpan RB dan Sri Mulyani sepakat naikkan gaji
tukin dihapus, Menpan RB dan Sri Mulyani sepakat naikkan gaji /Dwi Widiyastuti/Instagram @smindrawati

OKE FLORES.com - Kabar gembira untuk PNS, TNI dan Polri karena sudah mendapatkan peresmian dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait tunjangan uang lauk pauk.

Sri Mulyani telah menetapkan regulasi baru yang dimana PNS, TNI dan Polri menerima uang tambahan berupa uang lauk pauk sebagai jatah makanan setiap hari.

Kabar baiknya lagi, Sri Mulyani telah memberikan uang lauk pauk kepada PNS, TNI, dan Polri, dimana nominalnya ada yang mencapai Rp1,8 juta per bulan.

Baca Juga: Ternyata Golongan Ini akan Jadi Prioritas Pada Seleksi CASN PNS dan PPPK 2023. Begini Kata Menpan RB

Melansir Beritasoloraya.com, Kamis, 22 Juni 2023, uang lauk pauk yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS akan dihitung berdasarkan hari kerja ASN tersebut.

Untuk ASN TNI dan Polri, uang makan akan diberikan berdasarkan dengan jumlah hari kalender dalam satu bulan.

Sri Mulyani sudah membuat regulasi terkait pemberian tunjangan uang lauk pauk lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 soal standar biaya masukan tahun anggaran tahun 2024.

Aturan uang lauk pauk bagi PNS, TNi dan Polri sudah disahkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 28 April 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x