OKE FLORES.com - Syarat-syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, baik untuk lulusan baru hingga Non ASN, telah disusun oleh BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diterbitkan di situs resmi JDIH BPK.
Persyaratan umum CPNS tahun 2023 tersebut merupakan persyaratan yang berlaku untuk semua CPNS.
Melansir Beritasoloraya.com Kamis, 20 Juli 2023, Berikut adalah persyaratan umum CPNS tahun 2023 baik untuk lulusan baru hingga Non ASN:
1. Fresh graduate dan Non ASN diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar CPNS tahun 2023.
2. Fresh graduate dan Non ASN tidak terikat tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan baik penjara dua tahun hingga lebih agar bisa mengikuti rekrutmen CPNS tahun 2023.
3. Fresh graduate dan Non ASN tidak pernah diberhentikan dari jabatan tertentu baik secara hormat maupun tidak hormat dan baik sebagai pegawai swasta maupun pemerintah.
4. Fresh graduate dan Non ASN yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2023 tidak berkedudukan sebagai calon PNS, POLRI hingga TNI serta tidak menjabat sebagai pengurus partai agar dapat mendaftar CPNS tahun 2023.