PPPK Terima Kenaikan Gaji Berkala, Harus Penuhi Kriteria Ini. Cek Selengkapnya...

- 7 Agustus 2023, 10:40 WIB
 PPPK Terima Kenaikan Gaji Berkala, Harus Penuhi Kriteria Ini. Cek Selengkapnya...
PPPK Terima Kenaikan Gaji Berkala, Harus Penuhi Kriteria Ini. Cek Selengkapnya... /

OKE FLORES.com - Kabar PPPK mendapatkan peningkatan upah menjadi kenyataan setelah Menteri PANRB menyampaikan pernyataan resmi berikut.

Lalu, peningkatan upah untuk PPPK yang disampaikan oleh Menteri PANRB akan berlaku mulai kapan? Simak penjelasannya berdasarkan peraturan resmi di bawah ini.

Ternyata PPPK yang dikatakan memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan peningkatan upah berkala sesuai yang disampaikan oleh Menteri PANRB.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-78 Tahun 2023, Berikut 25 Link Twibbon yang Bisa Kamu Gunakan

Aturan peningkatan upah PPPK ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 7 tahun 2023 mengenai Peningkatan Upah Berkala dan Peningkatan Upah Istimewa untuk PPPK.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dilansir Beritasoloraya.com Senin 7 Agustus 2023. 

Jadi memang benar terdapat kenaikan gaji berkala sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No 7 tahun 2023 dan tentu setelah peraturan ini dikeluarkan, maka akan berlaku mulai tahun ini.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa terdapat beberapa persyaratan yang bisa menjadikan PPPK tersebut mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x