OKE FLORES.com - Artikel ini menyajikan informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru PAUD, SD hingga SMP pada tahun 2023.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan aturan baru satuan pengajaran PAUD mulai dari SD hingga SMP pada tahun 2023.
Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang satuan pengajaran PAUD dari SD hingga SMP pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Teknologi. (Permendikbudistek) Nomor 47 Tahun 2023.
Baca Juga: Tambahan Formasi PPPK 2023, Kemenag Tetap Prioritaskan Honorer
Peraturan tersebut mengatur standar pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah (SMP) pada 4 Agustus 2023.
Melansir Beritasoloraya.com Rabu, 23 Agustus 2023, Penetapan peraturan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Oleh karena itu, standar pengelolaan tersebut merupakan kriteria minimal mengenai:
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan
- Perencanaan kegiatan pendidikan