OKE FLORES.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dua kriteria untuk pelamar PPPK jabatan guru tahun anggaran 2023.
Pada kriteria umum untuk PPPK jabatan guru yang dibuka, BKN harus memiliki gelar Pendidikan Profesi Guru.
“Terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” tulis Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani pada Rabu, 13 September 2023, dilansir dari pedomantangerang.com, Sabtu, 16 September 2023.
Baca Juga: Berikut Cara Pembelian e-Meterai Melalui Laman SSCASN 2023
Selanjutnya, kriteria umum, yaitu guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
Keluarga pelamar kebutuhan khusus termasuk kandidat prioritas, mantan tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN yang saat ini bekerja di sekolah negeri.
“Pelamar prioritas merupskan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan guru tahun 2021,” tulis Keputusan tersebut.
Sementara untuk Eks Tenaga Honorer kategori II merupakan mereka yang terdaftar dalam pangkalan data honorer di BKN.