INFORMASI TERBARU, Seleksi CPNS 2023 Dibuka 20 September, Siapkan Dokumen Berikut agar Bisa Ikuti Seleksi

- 18 September 2023, 09:10 WIB
INFORMASI YERBARU, Seleksi CPNS 2023 Dibuka 20 September 2023, Siapkan Dokumen Berikut agar Bisa Ikuti Seleksi
INFORMASI YERBARU, Seleksi CPNS 2023 Dibuka 20 September 2023, Siapkan Dokumen Berikut agar Bisa Ikuti Seleksi /Tangkapan layar bkn.go.id

OKE FLORES.com - Berdasarkan informasi terkini BKN, seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 20 September 2023. Informasi baru ini sesuai dengan informasi BKN bahwa ada perubahan pada proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang berlangsung pada 17 September 2023.

Untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2023, ada beberapa dokumen yang semuanya bisa dilengkapi sebelum pemerintah membuka seleksi CPNS 2023.

Melansir Beritasoloraya.com Senin, 16 September 2023, sudah banyak yang menantikan informasi pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023 ini dan tentu menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Hasil kelulusan Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022. Cek Selengkapnya

  1. Salah satu hal yang tidak boleh dilewatkan bagi seluruh calon pelamar adalah syarat bagi masing-masing pelamar CPNS 2023 yang meliputi:
    WNI

  1. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan karena sebuah tindakan pidana
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS atau sebagai PNS, sebagai anggota TNI/Polri, sebagai pegawai BUMN/BUMD atau karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta
  3. Tidak berstatus CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
  5. Tidak memiliki ketergantungan pada Narkoba
  6. Siap untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar CPNS 2023 berupa dokumen seperti:

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.Kartu Keluarga (KK)

3.Transkrip Nilai

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x