KABAR GEMBIRA! Jokowi Menyampaikan, PP Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Berlaku Bulan Februari 2024

- 31 Januari 2024, 10:27 WIB
Foto: KABAR GEMBIRA! Jokowi Menyampaikan, PP Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan , Berlaku Bulan Februari 2024
Foto: KABAR GEMBIRA! Jokowi Menyampaikan, PP Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan , Berlaku Bulan Februari 2024 /Ranthi Apriliah/

OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo, dalam sebuah pengumuman yang dinanti-nantikan, telah mengumumkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan. Keputusan ini membawa kabar gembira bagi jutaan pegawai dan mantan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan mereka.

Kenaikan gaji ini diumumkan oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara serta memperkuat daya beli masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh Presiden, kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada bulan Februari tahun 2024.

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, kenaikan gaji ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS, PPPK, dan pensiunan, yang telah lama menjadi harapan bagi banyak pihak. Dalam konteks ekonomi saat ini, di mana masyarakat dihadapkan pada berbagai tantangan akibat pandemi dan tekanan inflasi, peningkatan penghasilan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi para penerima gaji tersebut.

Baca Juga: Berlaku Februari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Uji Kelayakan Prestasi Pengajuan KPLB Periode 1 Februari 2024

Peningkatan gaji ini juga diharapkan akan memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian nasional, dengan mendorong konsumsi domestik dan meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Dengan lebih banyak uang yang tersedia di tangan para PNS, PPPK, dan pensiunan, diharapkan mereka akan memiliki kemampuan lebih besar untuk menghabiskan dan menginvestasikan uang mereka, yang pada gilirannya akan membantu memperkuat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Adapun rincian kenaikan gaji ini adalah sebagai berikut:

1. PNS:

Gaji PNS akan mengalami kenaikan sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing. Hal ini mencakup peningkatan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang akan memberikan dorongan signifikan bagi kesejahteraan PNS.

2. PPPK:

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang merupakan pegawai pemerintah dengan status non-PNS, juga akan mendapatkan kenaikan gaji yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penghargaan terhadap mereka yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

3. Pensiunan:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x