Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024, Siswa SMA Kini Dapat Rp1,8 Juta, Klik pip.kemdikbud.go.id

- 1 Februari 2024, 09:44 WIB
Bantuan PIP Kemdikbud Januari 2024: Cara Cek dan Tanda Cairnya Uang Rp 1,8 Juta.
Bantuan PIP Kemdikbud Januari 2024: Cara Cek dan Tanda Cairnya Uang Rp 1,8 Juta. /

OKE FLORES.COM - PIP Kemdikbud 2024 menandai komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan merata. Dengan melibatkan sebanyak 18,6 juta peserta didik, program ini menjadi pilar penting dalam mendukung generasi muda Indonesia agar dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

Diharapkan, penerima manfaat dari PIP ini dapat menjadi agen perubahan positif bagi masa depan bangsa, membawa kemajuan dan kesejahteraan untuk Indonesia yang lebih baik.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu target sasaran penerima PIP Kemdikbud 2024 naik sekitar Rp500.000. Selain terjadi kenaikan pada target sasaran penerimanya bantuan PIP Kemdikbud 2024 juga naik khusus bagi siswa SMA dan SMK yang sebelumnya cuma Rp1 juta jadi Rp1,8 juta.

Agar dana PIP Kemdikbud 2024 tersalurkan secara tepat sasaran ada sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menentukan penerima.

Berikut adalah kriteria siswa yang berhak terima bantuan PIP Kemdikbud 2024:

- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x