Berikut Informasi Cara Mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar) Bagi mMereka yang Tidak Mempunyai KIP

- 16 Mei 2024, 10:27 WIB
jadwal penyaluran bantuan PIP Kemdikbud
jadwal penyaluran bantuan PIP Kemdikbud /

OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang sangat penting dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Namun, untuk mendapatkan manfaat dari program ini, masyarakat sering kali diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi mereka yang tidak memiliki KIP, proses untuk mendapatkan PIP mungkin terasa lebih rumit.

Baca Juga: Jangan Khawatir BPNT Belum cair; KPM Ini Menerima Bantuan Sebesar 650 Ribu Bantaun Apa? 

Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mendapatkan PIP tanpa KIP.

Salah satu syarat untuk mendapatkan PIP adalah memiliki KIP. Namun, tidak semua pemegang KIP dan mereka yang tidak memilikinya juga bisa mendapatkan bantuan ini.

Mereka yang terdaftar sebagai penerima PIP harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial.

Data yang tercantum pada sistem tersebut dapat berubah setiap bulan.

Akibatnya, orang-orang yang menerima PIP pada periode sebelumnya mungkin tidak menerimanya lagi pada periode berikutnya.

Mereka yang tidak terdaftar sebagai penerima juga memiliki kesempatan untuk mencairkan PIP pada tahun ini.

Untuk mengetahuinya, gunakan peramban handphone Anda untuk mengakses situs web pip.kemdikbud.go.id dan masukkan NIK dan NISN Anda.

Setelah terdaftar, siswa yang relevan dapat bekerja sama dengan siswa sekolah untuk membuat atau aktivasi rekening Simpanan Pelajar, juga dikenal sebagai SimPel, yang akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Namun, jika Anda belum terdaftar, Anda dapat mengusulkan diri Anda sebagai penerima PIP di Dinas Pendidikan di tempat tinggal Anda.

Semua jenjang pendidikan, dari TK hingga SMA, dapat mengajukan permohonan untuk bantuan tersebut.

Nominal Bantuan PIP: Bantuan PIP diberikan dalam jumlah yang berbeda tergantung pada tingkat pendidikan siswa penerima. Berikut ini adalah rincian tentang nominal yang diberikan:

- SD: Rp450 Ribu (Rp225 Ribu bagi siswa baru dan akhir)

- SMP: Rp 750 Ribu (Rp375 Ribu bagi siswa baru dan akhir)

- SMA: Rp1,8 Juta (Rp900 Ribu bagi siswa baru dan akhir)

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat berhasil mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar meskipun tanpa memiliki Kartu Indonesia Pintar.

Ingatlah bahwa pendidikan adalah investasi terbaik bagi masa depan anak-anak kita, dan PIP adalah salah satu langkah penting dalam mewujudkan akses pendidikan yang lebih merata di Indonesia.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah